,

Kanwil Kemenkumham Sulbar Harmonisasi 3 Produk Hukum Daerah

by -144 Views

News Pasangkayu– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Barat kembali menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Melalui kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi (P3K), Kanwil Kemenkumham Sulbar mengharmonisasi tiga rancangan produk hukum daerah yang diajukan, terdiri dari satu Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) dan dua Rancangan Peraturan Bupati (Perbup).

Rancangan yang dibahas meliputi Pergub Provinsi Sulawesi Barat tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), serta dua Perbup dari Kabupaten Mamuju Tengah, yaitu Perbup tentang Pencegahan Pernikahan Anak dan Perbup tentang Penanganan Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah.

Kegiatan harmonisasi berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Sunu Tedy Maranto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), John Batara Manikallo.

Produk Hukum Strategis untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dalam sambutannya, Sunu Tedy Maranto menekankan bahwa ketiga rancangan produk hukum tersebut bukan hanya dokumen administratif, melainkan regulasi yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat.

“Rancangan peraturan ini sangat strategis karena menyangkut langsung kehidupan masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan pencegahan pernikahan anak dan upaya memberikan akses pendidikan bagi anak-anak yang putus sekolah,” ujarnya..

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi 3 Rancangan Produk Hukum Daerah, Wujudkan Peraturan Bekualitas - Tribun-sulbar.com

Baca Juga: KP2KP Pasangkayu Sosialisasikan PMK 67/2024 Pentingnya Kinerja Daerah dalam DBH

Menurutnya, pengharmonisasian ini tidak hanya memastikan aturan sejalan dengan hierarki perundang-undangan, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat, khususnya anak.

Tahapan Lanjutan dan Evaluasi Rancangan

Kegiatan harmonisasi turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Biro Hukum, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Mamuju Tengah, perwakilan Bagian Hukum daerah, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Dari hasil pembahasan, terdapat beberapa catatan penting:

  • Rancangan Pergub tentang SOTK disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni proses fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi.

  • Dua Rancangan Perbup Kabupaten Mamuju Tengah dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan, karena ditemukan sejumlah ketentuan yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal ini menunjukkan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme penting untuk mencegah potensi benturan hukum di kemudian hari.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.