News Pasangkayu– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) yang berlangsung sepanjang periode 2018–2023. Proyek ambisius yang awalnya ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi distribusi bahan bakar ini kini berubah menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum.
Dalam proses penyelidikan terbaru, KPK memeriksa dua saksi penting untuk menelusuri alur pengadaan dan implementasi proyek tersebut. Mereka adalah Jumali, mantan Vice President (VP) Retail Fuel Marketing Pertamina periode 2017–2018, serta perwakilan dari pihak swasta PT Amartha Valasindo, perusahaan yang disebut ikut terlibat dalam proses pengadaan.
Proyek Ambisius yang Menjadi Sorotan
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina diluncurkan sebagai bagian dari program modernisasi sistem distribusi bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia. Program ini melibatkan pemasangan perangkat digital di ribuan SPBU guna memantau stok dan penjualan BBM secara real-time melalui sistem terintegrasi dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan anak usahanya PT PINS Indonesia.
Secara konsep, proyek ini dinilai penting untuk menekan potensi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi dan meningkatkan efisiensi operasional Pertamina. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul indikasi adanya ketidakwajaran dalam proses pengadaan, pelaksanaan, serta penggunaan anggaran proyek yang nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Serangkaian Pemeriksaan dan Pengungkapan Awal
KPK mulai menelusuri kasus ini setelah menerima laporan dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah pihak dari Pertamina, Telkom, serta beberapa vendor swasta. Pada awal 2025, lembaga antirasuah tersebut telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses pengadaan proyek digitalisasi tersebut.
Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain:
-
Agustinus Yanuar Mahendratama, Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas
-
Aily Sutejda, Head of Outbound Purchasing PT SCC
-
Anton Trienda, VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina (Persero)
-
Antonius Haryo Dewanto, mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems
-
Charles Setiawan, Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama
-
Aribawa, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga
-
Asrul Sani, mantan Direktur PT Dabir Delisha Indonesia
-
Benny Antoro, mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia
KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Baca Juga: Rutan dan PN Pasangkayu Sepakat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Meski belum mengumumkan secara resmi, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Identitas para tersangka masih dirahasiakan karena penyidik tengah melengkapi bukti-bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya.
Penetapan tersangka ini menandai bahwa penyidikan telah memasuki tahap yang lebih serius. Lembaga antirasuah tersebut memastikan seluruh proses akan dilakukan secara hati-hati dan transparan agar publik dapat mengetahui duduk perkaranya secara utuh.
“Kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan lanjutan. Setelah cukup bukti, identitas tersangka akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,”
tegas Budi Prasetyo.
Dugaan Kerugian Negara
Dari hasil penelusuran sementara, proyek digitalisasi SPBU Pertamina disebut-sebut mengalami sejumlah kendala teknis dan administratif yang mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran. Beberapa perangkat yang dipasang dilaporkan tidak berfungsi optimal atau bahkan tidak digunakan sama sekali di sejumlah SPBU.
Selain itu, harga pengadaan perangkat dan sistem disebut jauh di atas harga pasar. Dugaan mark-up anggaran dan pengaturan tender pun mencuat. KPK bersama auditor negara kini tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut.








