News Pasangkayu– Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penting di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum Kabupaten Pasangkayu. Tujuan utama acara ini adalah memperdalam pemahaman pemerintah daerah mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU)
1. Pembukaan oleh Asisten Administrasi Umum Kabupaten Pasangkayu
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Muhammad Abduh, Asisten Administrasi Umum, yang menyampaikan urgensi pemahaman menyeluruh atas regulasi baru tersebut. Ia menekankan bahwa:
“10% dari DBH akan ditahan dan dibagikan sesuai dengan nilai kinerja pemerintah daerah. Oleh karena itu, kita harus memahami bagaimana formula dalam menghitung nilai kinerja ini. Jangan sampai DBH kita ditahan karena kurangnya pemahaman kita tentang cara penilaian kinerja.”
Pernyataan ini mencerminkan pentingnya transparansi dan keterampilan dalam memahami mekanisme finansial yang akan berdampak langsung pada penerimaan daerah.
2. Tantangan Ketergantungan TKD dan Harapan Desentralisasi
Pada pemaparannya, Muhammad Najih Aulady, Kepala KP2KP Pasangkayu, menyampaikan fakta krusial: sebagian besar daerah—bahkan mencapai 80%—masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD). Hal ini menurutnya merupakan kondisi fiskal yang tidak sehat, karena prinsip desentralisasi fiskal seharusnya mendorong kemandirian dan inovasi daerah dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah)
3. Wacana Ekonomi Kreatif dan Pertukaran Ide
Diskusi dipenuhi dengan ide-ide inovatif untuk mendorong iklim ekonomi lokal, antara lain:
-
Bantuan cold storage untuk sektor perikanan,
-
Insentif bagi pelaku usaha kecil, dan
-
Strategi baru oleh Bapenda untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah
4. Peran Penting Pertukaran Data dalam Penilaian Kinerja
Kepala Bapenda Pasangkayu, Arhamuddin, menjabarkan bahwa pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah kunci dalam penilaian kinerja daerah yang berdampak pada alokasi DBH. Validitas dan ketepatan waktu data menjadi syarat mutlak, dan kerjasama dengan KP2KP diharapkan berjalan mulus untuk saling menguntungkan.

Baca Juga: Polri Gagal Jamin Keamanan Aksi Mantan Kabareskrim Desak Evaluasi Total
5. Mengintip PMK 67/2024: Skema DBH Berdasarkan Kinerja
Lebih jauh, PMK 67/2024 mempertegas bahwa penghitungan alokasi DBH PPh didasarkan pada realisasi penerimaan tahun sebelumnya (atau estimasi jika data belum tersedia), dan dialokasikan dalam dua komponen utama:
-
90% dari alokasi awal DBH PPh berupa bagi hasil langsung.
-
10% dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah daerah—yang dievaluasi sesuai instrumen yang ditetapkan dalam PMK tersebut DDTCNews.
Artinya, daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam hal validitas dan ketepatan data, serta kolaborasi dengan pusat, memiliki peluang lebih besar mendapatkan alokasi tambahan dari DBH.
6. Aspirasi KP2KP: Sinergi dan Pemulihan Ekonomi Lokal
KP2KP Pasangkayu berharap sosialisasi ini membuka pintu bagi:
-
Peningkatan pemahaman teknis pemerintah daerah terhadap regulasi baru,
-
Kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah pusat (DJP/KP2KP) dan daerah, dan
-
Insentif bagi inovasi lokal, terutama sektor ekonomi unggulan seperti perikanan dan UMKM.








