, ,

Kuasa Hukum Ultimatum Kapolres Pasangkayu Tiga Hari untuk Tindaklanjuti

by -172 Views

News Pasangkayu– Proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang siswi bernama Viana Nur Syarifah di Kabupaten Pasangkayu kini menjadi sorotan publik. Lambannya penanganan perkara membuat pihak keluarga dan kuasa hukum korban geram.

Hingga dua bulan berlalu sejak peristiwa tragis itu terjadi, terduga pelaku yang menyebabkan Viana mengalami retak pada tulang rahang masih bebas berkeliaran, sementara korban terus berjuang melawan rasa sakit dan biaya pengobatan yang tak sedikit.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2025, di Jalan Dusun Tohitu, Desa Limori, Kecamatan Bulutaba, Pasangkayu. Saat itu, Viana—siswi sekolah menengah yang dikenal rajin dan berprestasi—mengendarai motor Yamaha Filano menuju sekolah dari Baras 6 ke Baras 4.

Dalam perjalanan, motor Viana ditabrak oleh seorang pengendara yang kehilangan kendali saat berusaha menyalip kendaraan lain dengan kecepatan tinggi. Benturan keras membuat Viana terpental dan mengalami luka serius di bagian wajah dan rahang.

Korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Palu untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan retak pada tulang rahang, memerlukan operasi lanjutan di Jember, Jawa Timur.

Keluarga Korban Menanggung Segalanya

Hingga kini, semua biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh keluarga korban. Proses administrasi untuk rujukan ke Jember pun belum rampung karena terkendala biaya dan dokumen medis tambahan.

“Saya tidak tahu sudah berapa banyak uang yang mereka keluarkan untuk perawatan ini,” ujar kuasa hukum korban, Saiman, dengan nada prihatin. Ia menambahkan bahwa keluarga korban bukan hanya menanggung penderitaan fisik dan emosional, tapi juga beban finansial yang kian berat.

Polres Pasangkayu Ungkap Alasan Tak Tahan Tersangka Kecelakaan Bulutaba: Kooperatif dan Wajib Lapor - Tribun-sulbar.com

Baca Juga: Bripda TW Diciduk Propam Polresta Mamuju Usai Aniaya

Proses Hukum Dinilai Mandek

Saiman mengaku kecewa terhadap kinerja aparat kepolisian Polres Pasangkayu yang menangani perkara ini. Menurutnya, sejak laporan resmi diajukan, tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan.

“Sampai saat ini belum ada info lanjutan. Sementara terduga pelaku masih bebas. Seharusnya sudah ada tindakan hukum yang diambil terlebih dahulu sembari menunggu pelimpahan berkas. Tapi ini, pelaku dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa lambannya proses hukum ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.

Ultimatum untuk Kapolres Pasangkayu

Merasa proses hukum berjalan di tempat, Saiman akhirnya memberikan tenggat waktu tiga hari kepada pihak kepolisian. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perkembangan berarti, ia berjanji akan langsung menemui Kapolres Pasangkayu untuk meminta kejelasan.

“Ini sudah terlalu lama. Kami ingin ada kepastian hukum. Korban sudah menderita, masa pelaku masih bebas tanpa ada tindakan?” ujarnya dengan nada tegas.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar soal kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan ujian bagi integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat kecil.

Di tengah ketidakpastian proses hukum, keluarga besar Viana terus berharap agar ada keadilan bagi putri mereka. Kondisi Viana yang masih menjalani perawatan intensif menjadi pengingat bahwa tragedi ini meninggalkan luka mendalam, baik secara fisik maupun batin.

“Viana itu anak yang baik, rajin belajar, dan tidak pernah bikin masalah,” ujar salah satu kerabat korban. “Kami cuma ingin pelaku bertanggung jawab dan hukum ditegakkan sebagaimana mestinya.”

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.