Penjual Ikan Dagang Sabu Di Pasangkayu Sulbar, Divonis 7 Tahun Penjara

by -116 Views

Pedagang Ikan di Pasangkayu Divonis 7 Tahun Penjara karena Narkoba

News Pasangkayu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Rika (35), karena terbukti membeli dan menjual narkotika jenis sabu. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang PN Pasangkayu pada Rabu, 10 September 2025.

Terdakwa sehari-hari dikenal sebagai penjual ikan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang telah lama menjadi bagian dari masyarakat setempat. Kasus ini mengejutkan warga karena terdakwa selama ini terlihat sebagai pedagang yang ramah dan aktif dalam aktivitas sosial lokal.


Isi Putusan dan Pertimbangan Hakim

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Firdaus Yusuf, dalam persidangan menyatakan:

“Menyatakan Terdakwa Rika Binti Guntur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual sabu dengan berat lebih dari lima gram sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.”

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan hukuman, antara lain:

  1. Keterlibatan langsung dalam peredaran narkotika

    • Bukti dari aparat kepolisian menunjukkan bahwa terdakwa membeli sabu dalam jumlah signifikan dan menjual kembali kepada jaringan lokal di Pasangkayu.

  2. Dampak sosial terhadap masyarakat

    • Penggunaan dan peredaran sabu di Pasangkayu berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial.

  3. Profesionalisme aparat penegak hukum

    • Penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, termasuk penggeledahan, penangkapan, dan pemeriksaan saksi-saksi.

Para hakim menekankan bahwa putusan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat luas agar menjauhi peredaran narkotika.


Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Pasangkayu. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan intensif yang melibatkan Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu, sehingga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 5 gram.

Terdakwa Rika ditangkap di kediamannya dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat. Berdasarkan pengakuan terdakwa dalam penyidikan, sabu tersebut diperoleh dari jaringan pemasok yang lebih besar dan kemudian diedarkan ke konsumen di Pasangkayu.

Dalam sidang, terdakwa mengakui perbuatannya, namun mengaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi keluarga. Majelis hakim menilai pengakuan ini sebagai faktor yang meringankan, namun tetap menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan umum.


Dampak Putusan terhadap Masyarakat

Warga Pasangkayu menyambut putusan ini dengan campuran rasa lega dan waspada. Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka.

  • Kepala lingkungan setempat mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial terhadap anak-anak dan remaja.

  • Aktivis anti-narkoba menekankan perlunya kampanye pendidikan narkoba di sekolah dan pesantren agar generasi muda tidak terjerumus.

  • Aparat kepolisian berjanji akan meningkatkan patroli dan operasi rutin guna memberantas jaringan narkoba di Pasangkayu.

Selain itu, kasus ini juga memicu diskusi publik mengenai peran ekonomi masyarakat dan pentingnya peluang usaha legal sebagai alternatif penghasilan agar warga tidak terdorong ke kegiatan ilegal.


Upaya Pencegahan ke Depan

Menindaklanjuti kasus ini, Polres Pasangkayu berencana:

  1. Mengintensifkan pendidikan masyarakat tentang bahaya narkoba.

  2. Meningkatkan kerjasama antar-instansi, termasuk sekolah, tokoh agama, dan LSM lokal, untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba.

  3. Menetapkan patroli terpadu dan razia rutin di pasar dan lokasi rawan transaksi narkoba.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menyatakan komitmennya untuk menyediakan program pemberdayaan ekonomi bagi warga agar tidak terjerumus ke peredaran narkotika, termasuk program pelatihan UMKM dan bantuan modal usaha.


Kesimpulan

Putusan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar bagi terdakwa Rika menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba menyelundupkan atau menjual narkotika di Pasangkayu. Kasus ini menunjukkan bahwa hukum di Sulawesi Barat ditegakkan secara tegas, dan upaya perlindungan masyarakat serta generasi muda menjadi prioritas utama.

Majelis hakim menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.