, ,

Polri Gagal Jamin Keamanan Aksi Mantan Kabareskrim Desak Evaluasi Total

by -125 Views

News Pasangkayu – Polri Gagal Jamin Keamanan Aksi Mantan Kabareskrim Desak Evaluasi Total Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diuji. Pasca berbagai kejadian kekerasan aparat terhadap massa aksi, sorotan tajam datang tidak hanya dari aktivis dan masyarakat sipil, tapi juga dari tokoh internal kepolisian sendiri. Salah satu suara paling mengejutkan datang dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri yang secara terbuka mengkritik keras institusi yang pernah ia pimpin.

Eks Kabareskrim itu menyebut Polri telah gagal menjamin keamanan dan bahkan menjadi aktor yang ikut mencederai demokrasi melalui pendekatan represif terhadap memikirkan.

Tragedi dan Kekecewaan Publik

Pemicu kritikan ini tak lain adalah kejadian tragis yang terjadi dalam refleksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025. Salah satu korban, Afan Kurniawan, pengemudi ojek online yang juga serta dalam aksi protes, terbuang secara mengenaskan setelah keterlibatan dalam tabrakan dengan aparat. Video yang menunjukkan tubuhnya terseret oleh kendaraan taktis Brimob menjadi viral dan menimbulkan kemarahan luas.

Kritik Terhadap Budaya Represif

Eks Kabareskrim juga menyoroti bahwa pendekatan aparat dalam menghadapi aksi kekerasan telah menyimpang dari semangat reformasi kepolisian pasca-Orde Baru. Bukannya menjadi institusi sipil yang mengayomi, Polri dinilai masih terjebak dalam pola pikir militeristik yang mengedepankan kekuatan ketimbang komunikasi.

Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur - SumselPost

Baca Juga: Momen Bersejarah Prabowo di Barisan Depan Parade Militer Beijing Bersama Pemimpin Dunia

“Selama tidak ada perombakan budaya organisasi, pendekatan kekerasan akan terus terulang. Kita tidak hanya membutuhkan SOP baru, tapi membutuhkan kepemimpinan yang berani mengubah DNA Polri,” tegasnya.

Kritik ini juga relevan secara hukum. Dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Demonstrasi damai merupakan hak konstitusional warga negara. Namun dalam praktiknya, hak ini sering dibatasi oleh tindakan represif aparat dengan dalih keamanan. Padahal menurut UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tugas utama polisi dalam reflektifitas adalah memberikan perlindungan dan pengawalan, bukan membubarkan apalagi menyakiti.

Lembaga Sipil Ikut Bersuara

Pernyataan eks Kabareskrim memperkuat tekanan dari berbagai pihak:

  • YLBHI menyebut Polri melakukan penegakan hukum dengan cara melanggar hukum, terutama dengan penggunaan kekerasan yang berlebihan dan penangkapan semena-mena.

  • SETARA Institute menilai pendekatan represif yang digunakan aparat mencerminkan kegagalan Polri dalam menjalankan reformasi internal.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.