News Pasangkayu– Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) kembali menggelar langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan dasar masyarakat. Melalui rapat aktualisasi kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan, Biro Hukum menyoroti efektivitas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Biro Hukum Setda Sulbar dan dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, dengan menghadirkan ASN dan TATT yang tergabung dalam tim aksi evaluasi.
Langkah tersebut sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat Sulawesi Barat, khususnya dalam sektor pendidikan.
Pentingnya Evaluasi Perda Lama
Dalam sambutannya, Afrisal menekankan bahwa evaluasi terhadap perda lama merupakan instrumen penting agar regulasi daerah tetap relevan, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap dapat mengidentifikasi peraturan daerah yang sudah tidak sesuai, sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan agar regulasi lebih efektif, sederhana, dan bermanfaat,” ujar Afrisal.
Rapat ini juga dijadikan forum diskusi terbuka, di mana peserta dapat menyampaikan masukan berdasarkan pengalaman implementasi perda di lapangan.

Baca Juga: Panja DPRD Sulbar Bahas Perubahan Perda Perumda Sebuku Energi Malaqbi
Analisis 6 Dimensi: Menemukan Titik Lemah Perda Pendidikan
Sebagai narasumber, Rina memaparkan hasil analisis dengan menggunakan metode 6 Dimensi yang menjadi alat ukur keberlakuan dan efektivitas peraturan daerah. Hasilnya cukup beragam:
-
Dimensi Pancasila: Perda telah sejalan dengan sila ke-2 (Kemanusiaan yang adil dan beradab) dan sila ke-5 (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
-
Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan: Penyusunan materi perda sudah sesuai teknik penyusunan.
-
Dimensi Disharmoni Pengaturan: Perda bertentangan dengan Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 terkait kewenangan.
-
Dimensi Kejelasan Rumusan: Banyak norma masih menggunakan istilah yang kabur, tidak tegas, bahkan bertentangan dengan aturan di atasnya.
-
Dimensi Kesesuaian Asas Hukum: Perda sudah memenuhi asas kepastian hukum, keterbukaan, keterpaduan, dan kemanfaatan.
-
Dimensi Efektivitas Pelaksanaan: Perda dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, apalagi belum ada aturan pelaksanaan yang mendukung.








