, ,

Bos Konter di Ciracas Bobol Toko di Mal Cikarang Gasak 48 Ponsel Senilai Rp600 Juta

by -108 Views

News Pasangkayu– Aksi nekat seorang bos konter ponsel di Bekasi berakhir di tangan polisi. Pria berinisial PS, yang sehari-harinya dikenal sebagai pemilik sebuah konter ponsel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap setelah terbukti membobol toko gawai di salah satu mal di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dan menggondol 48 unit ponsel baru dengan total kerugian mencapai Rp600 juta.

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu malam, 27 September 2025, sekitar pukul 21.51 WIB, saat mal sudah hampir tutup dan suasana mulai sepi. Berdasarkan hasil penyelidikan, PS datang dengan berpura-pura sebagai pengunjung biasa. Ia mengenakan jaket putih, topi, serta membawa tas gendong besar yang rupanya sudah dipersiapkan khusus untuk membawa hasil curiannya.

“Pelaku masuk dengan membobol paksa kunci keamanan toko,” ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, Sabtu (25/10/2025).

Modus Rapi, Tapi Tak Luput dari CCTV

Menurut keterangan polisi, PS tidak langsung mengambil ponsel yang dipajang di etalase toko, melainkan langsung menuju ruang penyimpanan utama di bagian belakang. Di ruangan itu, puluhan unit ponsel berbagai merek dan tipe disimpan sebagai stok penjualan.

“Pelaku sempat kesulitan membuka lemari penyimpanan ponsel. Tapi tetap berhasil juga dia,” kata AKBP Ressa. Setelah lemari terbuka, PS memasukkan puluhan ponsel tersebut ke dalam tas besarnya dan meninggalkan tempat tanpa menutup kembali lemari penyimpanan.

Keesokan harinya, pihak toko baru menyadari pembobolan tersebut setelah menemukan ruang penyimpanan dalam keadaan terbuka dan ponsel raib. Rekaman CCTV kemudian diperiksa dan menjadi kunci utama identifikasi pelaku. Dalam rekaman, terlihat jelas sosok pria berjaket putih membawa tas besar keluar dari toko pada malam kejadian.

Tertangkap Saat Menjual Barang Curian

Waspada! Modus Pencurian Rumah Kosong di Bandar Lampung Terkuak, Polisi Tangkap Pelaku Utama - Seputar Lampung

Baca Juga: Agus Ambo Djiwa Bagikan Paket Sembako di Rumah Aspirasi Pasangkayu

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa minggu, tim Subdit Resmob akhirnya berhasil melacak keberadaan PS. Ia ditangkap pada 16 Oktober 2025, saat sedang menjual ponsel hasil curiannya di sebuah mal di kawasan Kabupaten Tangerang.

“Pelaku sempat berkelit saat ditangkap, tetapi setelah dilakukan pengembangan ke konter miliknya di Ciracas, ditemukan sejumlah ponsel hasil curian yang masih tersisa,” jelas Ressa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan ponsel berbagai merek, alat untuk membobol kunci toko, serta rekaman CCTV yang memperkuat bukti keterlibatan PS.

Dari hasil pemeriksaan, PS ternyata bukan pelaku baru. Ia diketahui pernah melakukan aksi serupa di beberapa mal lain dengan modus yang hampir sama — masuk menjelang mal tutup, membobol kunci toko, dan menggasak ponsel dari ruang penyimpanan.

“PS mengaku hasil curian digunakan untuk menambah modal usaha konternya. Jadi, ponsel-ponsel curian itu dijual kembali seolah-olah barang resmi,” ungkap Ressa.

Kendati mengaku terdesak kebutuhan modal, polisi menegaskan tindakan PS tetap merupakan tindak pidana murni. Ia kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pemilik toko dan pengusaha retail untuk meningkatkan sistem keamanan di tempat usahanya. Sebab, pelaku kejahatan kini semakin berani dan memiliki pengetahuan cukup untuk memanfaatkan celah waktu maupun kelemahan sistem keamanan toko.

“Pelaku seperti PS sering kali mengenal sistem keamanan toko karena mereka juga pelaku usaha di bidang yang sama. Ini yang membuat aksinya sempat berjalan mulus,” tutur Ressa.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.