Penggerebekan Tambang Emas Ilegal oleh Brimob
News Pasangkayu– Personel Brimob (Brigade Mobil) Polri baru-baru ini menggerebek lokasi tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung di Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan yang telah berlangsung sekitar enam bulan.
Namun, saat tim Brimob tiba di lokasi, para penambang sudah menghilang. Diduga ada kebocoran informasi yang membuat mereka kabur sebelum penggerebekan dilakukan. Meski begitu, polisi berhasil menyita sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Aiptu Basrum, Komandan Ps Pa Ops Kompi 2 Batalyon B Pelopor Karossa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan aktivitas ini ke Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar sebelumnya. Namun, tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait.
“Saya sudah informasikan ke pihak kehutanan, tapi tidak ada tindakan atau respons dari mereka. Mereka hanya menyuruh menunggu koordinasi,” ujar Basrum.

Baca Juga: BPSDMD Sulbar Gelar Diklat Dasar ASN, Ini Langkah Konkret Wujudkan Visi SDK-Mengga
Dinas Kehutanan Dianggap Lamban Menindak
Menurut Basrum, lokasi tambang ilegal ini sebenarnya pernah digerebek oleh Dishut Sulbar beberapa waktu lalu. Namun, para penambang kembali beroperasi setelah memastikan situasi aman. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan lindung.
“Kalau masalah penindakan, kami dengar dari kehutanan bahwa mereka pernah melakukan razia, tapi sudah lama. Kemudian terulang kembali, dan tidak ada tindakan lanjutan dari laporan masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dishut Sulbar, Andi Aco, mengaku tidak mengetahui adanya penggerebekan terbaru oleh Brimob. Ia mengatakan akan memverifikasi apakah lokasi tersebut benar-benar masuk kawasan hutan lindung.
“Kalau memang sudah disampaikan, pasti ada suratnya. Saya baru dengar ada penggerebekan. Nanti kita kroscek di lapangan, apakah ada aktivitas, apakah lokasinya masuk kawasan atau tidak. Kalau tidak masuk kawasan, itu bukan kewenangan kami,” kata Andi Aco.
Penggerebekan tambang emas ilegal di Pasangkayu menunjukkan bahwa masalah ini masih jauh dari selesai. Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi, aktivitas ilegal akan terus berulang. Masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan praktik-praktik merusak lingkungan ini agar hutan lindung tetap terjaga untuk generasi mendatang.





