Warga Geruduk BPN Pasangkayu, Desak Sertifikat Tanah Eks Lahan Sawit
News Pasangkayu– Puluhan warga dari dua desa di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Aksi ini dilakukan untuk mendesak percepatan penerbitan sertifikat tanah atas lahan yang sebelumnya sempat dikelola oleh perusahaan kelapa sawit.
Para warga yang berasal dari Desa Jengeng dan Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, tersebut datang dengan membawa berbagai dokumen pendukung, seperti sporadik (surat tanda bukti right) dan bukti pembayaran pajak sebagai bentuk keseriusan mereka dalam mengurus kepemilikan tanah.
Tingginya Antusiasme Warga
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah permohonan yang diajukan cukup signifikan. Kepala Desa Lariang, Firman, yang turut hadir mendampingi warganya, menyebutkan setidaknya ada 97 warga dari Desa Lariang dan 34 warga dari Desa Jengeng yang mengajukan penerbitan sertifikat.
“Dokumen-dokumen yang dibawa warga telah kami terima dan diserahkan kepada pihak BPN Pasangkayu,” ujar Firman di lokasi. Ia menyampaikan harapan besar seluruh masyarakat agar permohonan yang telah diajukan dapat segera diproses oleh pihak berwenang.
Aksi Damai dan Tertib

Baca Juga: Rakornas Kendari Bahas Strategi Percepatan Reformasi Hukum Daerah
Firman menegaskan bahwa aksi yang dilakukan warga adalah bentuk aspirasi yang damai dan tertib. Ini merupakan kali pertama warga kedua desa tersebut mendatangi kantor BPN untuk menyampaikan permohonannya secara langsung.
“Masyarakat juga jangan terpancing, kita tertib sesuai dengan aturan, dan ini baru pertama kali kami mendatangi BPN,” sambungnya. Ia juga berkomitmen untuk terus mengawal proses permohonan ini hingga akhirnya warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
Respons dari BPN Pasangkayu
Menanggapi aksi dan permohonan warga, Kepala Seksi Pendaftaran BPN Pasangkayu, Zulkifli Ali, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh berkas pengajuan dari warga kedua desa.
Zulkifli memaparkan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan oleh pihaknya adalah melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen yang telah diserahkan.
“Setelah kami periksa kemudian lengkap, kemudian kami daftarkan lalu akan disampaikan ke bagian pengukuran. Nanti mereka yang akan menugaskan siapa saja yang akan ditugaskan untuk mengukur. Itu tahap pertama,” jelas Zulkifli mengenai prosedur standar yang harus dilalui. Proses pengukuran dan investigasi lapangan merupakan tahap krusial untuk memastikan tidak ada overlapping klaim atau sengketa di kemudian hari.





