, ,

PN Pasangkayu Terapkan Restorative Justice Divonis Pidana Bersyarat

by -151 Views

News Pasangkayu– Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu kembali menorehkan langkah progresif dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di Indonesia. Melalui putusan yang penuh pertimbangan kemanusiaan, majelis hakim menjatuhkan pidana bersyarat kepada terdakwa kasus pencurian bernama Nurlina alias Lina binti Andarias Sappe (32). Keputusan ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

Kronologi Kasus: Tas di Acara Pernikahan Jadi Awal Perkara

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, di Dusun Bukit Husada, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Sulawesi Barat. Saat itu, suasana desa tengah ramai dengan acara pesta pernikahan warga. Di tengah hiruk-pikuk persiapan makanan dan tamu yang berdatangan, korban meletakkan tas berwarna merah maroon miliknya di tiang rumah tempat acara berlangsung.

Setelah kejadian, korban menyadari kehilangan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang. Polisi kemudian berhasil mengamankan Nurlina dan mengungkap bahwa motif utamanya adalah faktor ekonomi.

Dalam persidangan di PN Pasangkayu, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam. Ia juga menunjukkan itikad baik dengan mencapai kesepakatan perdamaian bersama korban pada 27 September 2025.

Nurlina berkomitmen untuk mengganti seluruh kerugian korban sebesar Rp10,5 juta secara bertahap selama delapan bulan, dengan pembayaran awal Rp2 juta. Kesepakatan ini disahkan secara hukum dan menjadi salah satu pertimbangan penting majelis hakim dalam memutus perkara.

Pertimbangan Hakim: Keadilan yang Memulihkan, Bukan Membalas

Sepakati Cicil Kerugian, Pencuri Divonis Pidana Bersyarat Oleh PN Pasangkayu

Baca Juga: Penembakan Massal Guncang Sydney Dunia Terkejut oleh Upaya Pembunuhan

Majelis hakim yang dipimpin oleh Haryogi Permana dengan anggota Anandy Satrio Purnomo dan Maruly Agustinus Sinaga menilai bahwa perkara ini memenuhi unsur untuk penerapan keadilan restoratif.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:

  • Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

  • Kerugian korban telah disepakati untuk diganti.

  • Korban bersedia memaafkan terdakwa.

  • Tidak terdapat unsur kekerasan atau ancaman dalam tindak pidana tersebut.

Penuntut Umum Masih Pikir-Pikir

Meski majelis hakim telah mengarahkan pada penerapan restorative justice, Penuntut Umum dalam perkara ini sempat tetap menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun. Namun setelah putusan dibacakan, jaksa menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding.

Sementara itu, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dengan penuh rasa syukur dan berjanji akan mematuhi seluruh isi perjanjian, termasuk kewajiban mencicil kerugian sesuai kesepakatan.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.