Sopir Avanza yang Tabrak Bayi hingga Tewas di Mamuju Serahkan Diri, Sempat Kabur Menumpang Truk
News Pasangkayu– Sopir Avanza Kabur Naik Truk Usai Tabrak bayi berusia tiga bulan meregang nyawa setelah tertabrak mobil Toyota Avanza di Jalan Poros Tapalang. Pelaku, BS (45), sempat kabur dengan menumpang truk ke Kabupaten Majene sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
Kasus ini memantik amarah publik, terutama karena pengemudi meninggalkan korban dan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan. Bagaimana kronologi lengkapnya? Apa yang mendorong pelaku menyerahkan diri? Dan bagaimana respons keluarga korban?
Kronologi Kecelakaan: Bayi Tewas Usai Dibonceng Motor
Menurut keterangan Kapolsek Tapalang, AKP Mino, kecelakaan terjadi saat bayi malang tersebut dibonceng keluarganya menggunakan sepeda motor. Sopir Mobil Avanza yang dikemudikan BS diduga melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak motor dari belakang.
“Dampak tabrakan sangat keras, menyebabkan bayi terlempar dan meninggal di tempat,” jelas Mino.
Saksi mata menyebut, BS sempat keluar dari mobilnya, melihat kondisi korban, tetapi alih-alih menolong, ia justru melarikan diri dengan menumpang truk yang kebetulan melintas.

Baca Juga: Disdikbud Sulbar Resmi Lepas Kontingen Duta SMA ke Kompetisi Nasional di Bogor
Pelaku Kabur ke Majene, Mobil Ditinggalkan di TKP
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengonfirmasi bahwa BS meninggalkan mobilnya di lokasi dan kabur ke Kabupaten Majene.
“Sempat kabur dengan menumpang mobil truk ke Majene,” ujar Herman.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku untuk memastikan ia menyerahkan diri. Upaya ini membuahkan hasil ketika BS akhirnya datang ke Polresta Mamuju pada Selasa (5/8/2025) malam.
Motif Pelarian & Pertanyaan Publik
Mengapa BS memilih kabur? Apakah ada indikasi ia dalam pengaruh alkohol atau narkoba? Ataukah ia panik setelah menyadari konsekuensi hukum yang dihadapi?
Herman Basir menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Saat ini BS masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap semua fakta,” katanya.
Beberapa spekulasi muncul di masyarakat:
-
Pelanggaran Kecepatan – Diduga BS melaju terlalu cepat di jalan yang ramai.
-
Faktor Kelalaian – Kemungkinan BS tidak fokus atau menggunakan ponsel saat mengemudi.
-
Upaya Menghindar dari Tanggung Jawab – Sikap kaburnya dinilai tidak manusiawi.
Duka Keluarga Korban & Tuntutan Keadilan
Keluarga bayi yang menjadi korban menyatakan kekecewaan mendalam. “Dia tidak hanya membunuh anak kami, tetapi juga kabur seperti pengecut,” ujar salah satu kerabat.
Mereka mendesak polisi untuk menindak tegas pelaku dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Proses Hukum & Ancaman Hukuman
BS terancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara karena menyebabkan kematian akibat kelalaian.
Namun, jika terbukti ada unsur “kabur dari TKP”, hukumannya bisa lebih berat.
Refleksi: Keselamatan Berkendara & Tanggung Jawab Sosial
Tragedi ini mengingatkan kita semua:
-
Kehati-hatian di jalan mutlak diperlukan, terutama di wilayah padat lalu lintas.
-
Jangan pernah lari dari tanggung jawab – tindakan seperti itu hanya memperburuk situasi.
-
Peran masyarakat dalam melaporkan pelaku yang kabur sangat krusial.
Gerakan Literasi: Bantu Anak-anak Indonesia Bermimpi Lebih Tinggi
Di tengah berita duka, mari kita terus bergerak untuk masa depan yang lebih baik. Kompas.com melalui ekspedisi “Kata ke Nyata” mengajak kita semua untuk mendukung literasi anak-anak di pelosok Indonesia.
“Satu buku bisa membuka ribuan mimpi.”
Bantu mereka membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi.





