Gugatan Praperadilan Kasus Tramadol di Polewali: Kemenangan Telak Bidkum Polda Sulbar!
News Pasangkayu– Bidkum Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil memenangkan perkara ini setelah melalui proses persidangan alot melawan Rahmatia Binti Baco Hasna, pemohon yang menggugat legalitas penangkapan dan penahanannya.
Dipimpin oleh hakim tunggal Jusdi Purmawan, S.H., M.H., sidang berlangsung selama lima hari (5–11 Agustus 2025) dengan ketegangan yang memuncak. Gugatan praperadilan ini diajukan Rahmatia terhadap Dirkrimsus Polda Sulbar, menyangkut penangkapannya berdasarkan Laporan Kejadian Nomor LK/05-25/BPOM-PPNS.8B/VII/2025 tertanggal 8 Juli 2025.
Tim Bidkum Polda Sulbar: Kuatkan Argumen, Guguran Pemohon Runtuh
Di bawah komando Kombes Pol Hadi Winarno, tim Bidkum Polda Sulbar sukses mematahkan seluruh dalil pemohon. Tim ini terdiri dari:
-
Kompok Andi Muhammad
-
Kompol Abdul Rahman
-
AKP Agus
-
Aipda Muhammad Arif
-
Bripka Anggara Ari Wibowo
-
Briptu Dahri

Baca Juga: Plt Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Pantau Harga TBS dan Proses Pengolahan CPO di Pasangkayu
Dengan pembuktian sistematis dan analisis hukum tajam, mereka membuktikan bahwa prosedur penangkapan dan penahanan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan terkait narkotika.
Jadwal Sidang yang Memikat: Dari Gugatan Hingga Putusan
Berikut kronologi persidangan yang penuh ketegangan:
-
Selasa, 5 Agustus 2025: Sidang pembukaan. Pemohon menyampaikan gugatan, mengklaim penangkapan dan penahanannya tidak sah.
-
Rabu, 6 Agustus 2025: Termohon (Polda Sulbar) memberikan jawaban, diikuti replik dan duplik dari kedua belah pihak.
-
Kamis, 7 Agustus 2025: Masa pembuktian. Polda Sulbar menegaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan bukti kuat dan prosedur resmi.
-
Jumat, 8 Agustus 2025: Penyampaian kesimpulan. Tim Bidkum menegaskan bahwa gugatan pemohon tidak berdasar.
-
Senin, 11 Agustus 2025: Hakim membacakan putusan akhir: MENOLAK SELURUH GUGATAN PEMOHON!
Putusan Hakim: Kemenangan Mutlak Polda Sulbar
Hakim Jusdi Purmawan menyatakan:
-
Gugatan praperadilan Rahmatia ditolak.
-
Biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
-
Penangkapan dan penahanan oleh Polda Sulbar dinyatakan sah dan sesuai hukum.
Putusan ini menjadi bukti bahwa Polda Sulbar bekerja secara profesional, transparan, dan taat prosedur.
Apa Arti Kemenangan Ini?
-
Legitimasi Penegakan Hukum: Kepolisian di Sulbar menunjukkan konsistensi dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya Tramadol.
-
Peringatan bagi Pelaku Hukum: Gugatan praperadilan tidak bisa digunakan untuk mengelak dari proses hukum jika bukti kuat.
-
Peningkatan Kepercayaan Publik: Masyarakat semakin yakin bahwa polisi bekerja dengan integritas tinggi.
Tunggu Petikan Putusan Resmi
Bidkum Polda Sulbar saat ini masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Polewali. Namun, kemenangan ini sudah menjadi preseden hukum penting bagi kasus-kasus serupa di masa depan.
Humas Polda Sulbar menyatakan, “Ini bukti bahwa kami bekerja sesuai koridor hukum. Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk mengelak dari proses peradilan.”








